Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ferry Juliantono mengecam keras manuver Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin karena memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011 serta Peraturan Gubernur (Pergub) per Januari 2013 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Pasalnya, dirinya menilai, pemberlakuan Perda dan Pergub itu sangat kontras dengan semangat keadilan yang mempekerjakan puluhan ribu nasib orang.
“Terkesan pemberlakukan Perda dan Pergub itu dipaksakan tanpa mempedulikan kepentingan pihak pelaku usaha pengiriman batu bara dan masyarakat Sumsel yang terlibat dalam kegiatan tambang batu bara, termasuk pengangkutan batu bara,” ujar Ferry dalam siaran persnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/1/2013).
Ferry menjelaskan, Perda nomor 5 pasal 52 serta Pergub Januari 2013 mengatur tentang kewajiban penggunaan jalan khusus melewati jalan umum untuk pengangkutan batu bara. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan umum yang berakhir pada Maret 2013.
Namun di Januari 2013, kata Ferry, Gubernur Sumsel Alex Noerdin tanpa melihat kesiapan jalan khusus yang diadakan oleh PT Servo (ditunjuk oleh Pemda), tiba-tiba menyatakan memberlakukan ketentuan pasal 52 serta Pergub Januari 2013 dengan mewajibkan melalui jalan khusus yang disediakan oleh PT Servo.
“Seharusnya kan dua bulan (Maret) lagi sesuai Perda nomor 5 pasal 52 bisa menggunakan jalan umum. Kenapa dianulir lebih awal di Januari dengan mengeluarkan Pergubnya. Ini sangat mengganggu stabilitas bisnis dan nasib 30 ribu ribu pekerja. Lewat jalannya PT Servo yang ditunjuk oleh Gubernur Alex itu cacat dan tidak layak untuk dilewati. Bahkan Pergub itu sarat dengan kepentingan tertentu, yang seharusnya tidak diperbolehkan seorang kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan khusus bagi kelompok tertentu (PT SERVO),” tegas Ferry.
Akibatnya kata Ferry, saat ini hampir seluruh angkutan Batu bara di Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat beroperasi. Padahal setidaknya ada 30 ribu pekerja yang menggantungkan hidup dari kegiatan pertambangan batu bara ini.
“Akibat pemberlakuan Perda dan Pergub itu nasib mereka bagai di ujung tanduk, masa depan mereka terkatung-katung dan nasib anak istri mereka terancam. Apa Pak Gubernur mau menanggung risiko itu? Belum lagi berapa besar kerugian yang harus dialami oleh perusahaan pertambangan batu bara,” ujar Fery.
Karena keputusan Alex Noerdin yang dianggap melanggar asaz keadilan karena memberlakukan pasal 52 Perda no. 5 tahun 2011 dan Pergub Januari 2013 secara tiba-tiba maka kami Asbepindo mengambil langkah tegas dengan mengajukan langkah executive rivew kepada Menteri Dalam Negri sebagai bentuk upaya untuk memperjuangkan pembatalan pemberlakuan Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor 5 tahun 2011 dan Pergub Januari 2013.
“Maka dengan fakta tersebut dan demi kepastian dunia usaha khususnya pada bidang usaha pertambangan batu bara kami meminta kepada Bapak Mendagri segera mengambil langkah korektif yang tepat dan cepat. Ini penting demi menjamin keberlangsungan dan kepastian hukum investasi yang baik khususnya di Provinsi Sumsel ini. Jika tetap terus diberlakukan, sebagai ketua umum asosiasi saya akan terus lawan. Saya juga mengiimbau agar DPRD Sumsel membentuk Pansus untuk Pergub tersebut, dan pihak aparat hukum agar menyelidiki penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Fery. Okezone.com